PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang saat memberikan sambutan pada Peresmian Gedung Klinik Pratama di Lapas Nakotika tingkat IIA Pangkalpinang.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Indonesia darurat narkoba, karena Indonesia merupakan pasar potensial penanggulangan dan pengedaran gelap narkoba,” katanya, Rabu (27/9/2023).
Sesuai dengan intruksi presiden terkait P4GN, penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika kepada pejabatan seperti ASN, TNI dan Polri dan masyarakat.
“Baik dengan brosur forkopimda, intansi vertikal, perusahaan maupun kepada masyarakat umum di wilayah Provinsi Babel, guna mewujudkan cita-cita besar Indonesia bersinar,” tukasnya.
Intinya, sambung dia program Pemerintah P4GN sesuai intruksi presiden tidak berhenti kepada masyarakat, juga termasuk ASN, kepada diri sendiri, TNI, Polri semuanya wajib melaksanakan kegiatan P4GN.
Seluruh intansi pun diwajibkan untuk ASN dan honorer terbebas dari Narkoba, dengan menyertakan Surat Keterengan Bebas Narkoba (SKBN), baik surat tersebut dikeluarkan dari Rumah Sakit maupun BNN.
“Kami juga rehabilitasi kami umumnya berada di Lapas, baik itu diterima langsung dari Polri dan masyarakat, ada keluarga yg terindikasi perkara narkoba, kami siapkan membantu untuk memulihkan,” pungkasnya. (dnd)