Kacab Jasa Raharja Ajak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Manfaatkan Program Pemutihan hingga Pertengahan Oktober 2023

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini tengah menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai sejak tanggal 18 Agustus 2023 hingga 18 Oktober 2023. Dalam program pemutihan ini Pemprov Babel memberikan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyertaan kedua (BBNKB II), bebas Pokok Pajak terutang, Bebas Denda Pajak, dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Hal ini disampaikan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng saat bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu di rumah dinas Gubernur, Kamis (21/9/2023).

“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas support Bapak terhadap kebijakan beliau yang telah membantu masyarakat yakni terkait program pemutihan pajak, tentunya dengan program ini kami harapkan juga dengan segala kemudahan yang diberikan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk Kembali ke Samsat untuk membayar pajak kendaraannya,” ungkapnya.

Arny menyampaikan, dengan adanya kebijakan Pemutihan ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak meningkat sangat signifikan. Jika dibandingkan dengan penerimaan saat periode non pemutihan, terjadi peningkatan lebih dari 100%.

“Ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini, untuk itu kami harap masyarakat dapat segera memanfaatkannya,” tambahnya.

Arny juga berpesan kepada masyarakat agar memastikan Pajak Kendaraannya dalam keadaan lunas, sebelum data kendaraan bermotornya dihapus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Nantinya kendaraan yang belum membayar pajak 2 tahun sejak STNK-nya mati maka data kendaraannya akan dihapus dari Regident Korlantas Polri. Kendaraan yang sudah dihapus tentunya tidak boleh digunakan dijalan dan tidak dapat didaftarkan kembali.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung kami mengajak untuk segera ke Kantor Samsat, atau ke loket Samsat Setempoh, Samsat Keliling, dan Samsat Gerai terdekat untuk membayar pajak kendaraannya memanfaatkan program pemutihan ini, mumpung masih ada kesempatan, masih ada 25 hari lagi sebelum program ini selesai,” pungkasnya. (ril/chu)