JAKARTA, LASPELA – Wakil Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Hellyana, S.H. didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Marwan, S.Ag. melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Rabu (20/9/2023). Srikandi PPP Babel ini mengatakan bahwa saat mengadakan Rapat pimpinan (Rapim) di DPRD Babel beberapa waktu yang lalu, juga dibahas terkait Perpres tersebut.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang jelas terutama Pak Sekwan kami ini biar lebih mudah menjelaskan ke kawan-kawan DPRD yang lain bagaimana prosesnya,” terang Wakil Ketua DPRD Babel, Hellyana.
Sementara itu, Sekwan, H. Marwan menyampaikan bahwa ingin mendapatkan informasi yang jelas terkait adanya Perpres 53, sehingga diharapkan kinerja dapat lebih efisien dan efektif.
“Yang menjadi pertanyaan para anggota dewan, yaitu setelah ini diperpreskan, kapan direalisasinya, itu yang ditanya mereka. Pertama bagaimana tahapan-tahapannya, kedua, masalah perubahan SPJ nya, ketiga realisasinya kapan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Analis Hukum Kemendagri, Gimor mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan utusan DPRD Babel. Dia mengakui bahwa saat ini pihaknya sedang mengusulkan agar dibuatkan segera permendagrinya, sebab setiap perpres harus ada turunannya seperti Peraturan menteri.
“Sebelum kita bertemu, saya sudah konfirmasi terkait ini, ini Babel pertama yang datang, sangat responsif, luar biasa ini,” ungkapnya. (ril/chu)