TOBOALI, LASPELA – Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Februari hingga Juli 2023 telah dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Selasa (29/8/2023).
Barang bukti dari 14 perkara yang dimusnahkan tersebut didominasi perkara narkotika jenis sabu sebanyak 12 perkara. Sabu seberat 47,06 gram tersebut pun dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam kloset.
Menanggapi banyaknya kasus narkotika di Basel periode Februari hingga Juli 2023 itu, Kajari Basel, Riama BR Sihite mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan lingkungan bermain anak-anak di sekitar.
“Kita mengimbau kepada masyarakat terkait perkara narkotika untuk orang tua jaga anak-anak di lingkungan bermain. Jaga anak-anak, perhatikan perilaku anak di luar dan himbau anak-anak untuk tidak menggunakan narkotika karena ini sangat bahaya bisa merusak generasi penerus bangsa,” imbau Riama.
Ia berharap, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat menjadi lebih yang mempunyai visi misi hidup di masa depan.
“Kita harapkan anak-anak punya visi misi kedepan lebih baik dan tidak berperilaku ketergantungan dengan narkoba,” ujarnya.
Untuk itu, ia juga mengharapkan peran tokoh-tokoh masyarakat, agama dan pemuda turut andil dalam memberantas peredaran narkotika di Basel.
“Kami berharap kepada tokoh masyarakat turut andil dalam permasalahan ini sehingga kita bisa memberantas narkoba secara bersama-sama,” harapnya.
Sementara, Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka juga menegaskan untuk pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Basel akan dilakukan secara mendalam, sehingga peredaran narkotika dapat ditekankan ke akar-akarnya.
“Jadi memang pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Basel dari pemusnahan Kejari Basel, kami dari polres untuk penanganan kasus narkotika kita bener-bener optimalkan sehingga ada masyarakat yang mengkonsumsi dan mengedarkan akan kita tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berjanji akan mengungkap perkara narkotika hingga ke akar-akarnya, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkotika baik pengguna maupun pengedar.
“Akan kita ungkap sampai akar-akarnya sehingga harapan tidak mengulangi lagi kemudian barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan sehingga barang bukti yang ada kita musnahkan setelah kasus diselesaikan dan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah,” pungkasnya. (pra)