Nekat Bobol SD di Merawang, Dua Pelaku Dicokok Tim Kelambit Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus Hendi alias Bedukang (38) dan Riski alias Kiki (29) pelaku pembobol UPTD SD Negeri 7 Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (28/8/2023) malam.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Pangkal Pinang itu diringkus polisi di dua tempat berbeda.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula adanya laporan kepolisian (LP) dari pihak UPTD SD Negeri 7 Merawang pada Juli 2023 lalu. Dimana pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik sekolah berupa dua unit kipas angin merk Regency, dan satu unit kipas angin merk Hobiku. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta.

Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di pimpin langsung IPDA Mario Michael Tambunan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekolah.

Berbekal rekaman kamera CCTV akhirnya polisi mendapati identias kedua pelaku. Sekira pukul 20.00 WIB Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan salah seorang pelaku yakni Riski alias Kiki di Alun-Alun Kota Pangkal Pinang.

Dari pengakuan pelaku Kiki, dirinya melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya yakni Hendi alias Bedukang warga Kota Pangkal Pinang.
Mendapati informasi tersebut, Tim Kelmabit Satreskrom Polres Bangka langsung berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang untuk mencari keberadaan Bedukang.

Tidak menunggu lama, Tim Gabungan berhasil memonitoring keberadaan teman pelaku. Sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan Hendi alias Bedukang saat sedang tidur di sebukah kontrakan Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut. Menurutnya, kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu teralis yang ada di Sekolah Dasar maupun rumah kosong dengan menggunakan sebuah parang.

“Iya benar (penangkapan). Dua orang pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti. Pelaku berhasil membawa kabur barang-barang yang berada di dalam sekolah maupun rumah kosong dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan pelaku untuk membawa barang-barang hasil curian, satu buah televisi merk Sharp warna hitam, satu set Mikser, satu buah kompor gas, satu buah speaker aktif, satu buah kipas angin merk Hobiku serta dua buah kipas dinding angin merk miyako.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, dihadapan polisi pelaku Hendi mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kerap melakukan aksi judi online.

“Barang-barang yang kita curi itu sebagian kita jual, dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi sebagian untuk Depo judi online dan beli narkoba,” katanya. (mah)