Kisruh Antara PT SAML dengan Kelompok Tani Desa Mendo Berakhir Damai

 

MENDO BARAT, LASPELA — Kisruh antara PT Sinar Agro Mandiri Lestari (SAML) dengan kelompok tani masyarakat Desa Mendo berakhir damai.

Kesepakatan itu berdasarkan rapat bersama antar kedua belah pihak di Kantor BPD Desa Mendo, yang difasilitasi oleh Kepala Desa Mendo, Isa Susanto, Rabu (23/8/2023).

Isa Susanto mengatakan, mediasi ini dilakukan agar permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan. Sehingga nantinya tidak ada lagi gesekan antar keduanya.

“Jadi intinya, sekarang kedua portal bisa dibuka,” kata Isa usai melakukan mediasi.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mendo, Marwan Z berharap agar ke depannya tidak ada lagi muncul permasalahan-permasalahan serupa, apalagi keduanya memiliki kepentingan di akses yang sama.

“Kami selaku penyelenggara permusyawaratan otomatis menjadi kewajiban kita untuk mempertemukan antar kedua belah pihak. InsyaAllah, pihak desa dan BPD berkomitmen untuk selalu berupaya agar tidak ada lagi permasalahan,” ujarnya.

Hasil mediasi tersebut, kata dia, tertuang dalam berita acara kesepakatan  antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Danramil, Kapolsek Mendo Barat, dan Camat Mendo Barat, serta diketahui oleh Kades dan BPD.

Dimana dalam berita acara tersebut tertulis tiga point kesepakatan, diantaranya bahwa keputusan musyawarah kelompok tani membuka satu portal yang berlokasi di Lelap Murong, sedangkan portal yang berlokasi di Desa Rukam mengizinkan semua pihak melewatinya atau untuk umum.

Selain itu, disepakati juga memberi izin kepada kedua belah pihak untuk memakai akses jalan itu. Dan setiap pihak harus merawat dan menjaga seluruh akses jalan tersebut.

Pemberitaan sebelumnya, kelompok tani masyarakat Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat menyayangkan adanya pemasangan portal oleh PT Sinar Argo Makmur Lestari (SAML) yang berdiri di lokasi lahan milik perusahaan tersebut di Desa Rukam.

Pasalnya, dengan adanya portal itu membuat kelompok tani setempat tak bisa melintas ke lahan kebunnya, yang memang lokasinya saling silang.

Perwakilan Kelompok Tani Desa Mendo, Abdul Razak mengatakan, peristiwa itu bermula saat PT SAML membuat jalan yang rencananya jalan tersebut bisa digunakan untuk kepentingan bersama.

Namun pada Juni lalu, kata Razak, pihak PT SAML justru menutup akses jalan tersebut dengan membuat portal. Sikap tersebut langsung mendapat protes dari kelompok tani setempat lantaran harus memutar arah jalan yang jauh untuk akses menuju kebun.

“Beberapa waktu, jalan itu kita pakai sama-sama, tiba-tiba jalan itu diportal. Pas kita mau ngirim pupuk dilarang sama mereka, alasannya jalan itu mereka yang bangun,” kata Razak.

Sementara itu, pihak PT SAML Agus menegaskan untuk portal yang di pasang di Desa Rukam tidak bisa dibuka lantaran menjadi wewenang perusahaan dan bukan termasuk jalan umum.

Namun demikian, kata Agus, untuk 600 meter akses PT SAML yang masuk di Desa Mendo itu bisa digunakan bersama.

“Untuk 600 meter yang masuk Desa Mendo itu bisa. Tapi kalau yang arah Desa Rukam itu bukan jalan umum, jadi gak bisa. Portal di Rukam itu untuk keamanan di Rukam,” tegasnya. (mah)