BANGKA BARAT, LASPELA – Pengadilan Agama (PA) Kelas II Mentok menangani sebanyak 252 perkara perceraian terhitung dari Januari hingga Agustus 2023. Perceraian ini didominasi gugatan dari istri untuk minta cerai sebanyak 211 perkara, sedangkan untuk suami yang menceraikan istri ada 41 perkara.
“Per hari ini perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama, gugatan ada 211 perkara, sedangkan permohonan 41 perkara,” kata Ketua Pengadilan Agama, Mentok, Adi Sufriadi, Rabu (16/8/2023).
Menurut Adi Sufriadi, perkara perceraian tahun 2023 terbilang menurun dibanding tahun 2022 lalu. Terdapat 517 perkara dengan rincian 418 gugatan dan 89 permohonan.
“Sekarang sudah bulan Agustus, jadi tinggal ada 4 bulan lagi kedepan sampai desember, kelihatannya secara statistis menurun,” ungkapnya.
Kemudian perkara perceraian gugat paling banyak lantaran dipicu permasalahan ekonomi. Pasalnya, sang istri merasa tidak cukup dengan nafkah yang diberikan suaminya dan menjadi pemicu pertengkaran.
“Alasan yang mendominasi itu permasalahan ekonomi, suaminya tidak memberi nafkah atau kurang nafkah dari suami, sehingga dengan kebutuhan tinggi, anak yang banyak, sehingga terjadi pertengkaran masalah kekurangan nafkah ini,” katanya. (oka)