Lima Bulan Jadi Buron, DPO Kasus Korupsi Tanah Transmigran Diringkus di Lampung

BANGKA BARAT, LASPELA – Tersangka dugaan kasus korupsi sertifikat tanah transmigran tahun anggaran 2021, Ariandi Pramana Alias Bom-Bom yang selalu mangkir dari pemanggilan Tim Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, sehingga ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap. Diketahui, Bom-Bom ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan maret 2023 dan setelah 5 bulan menjadi buron akhirnya diringkus, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB di Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Johan Ciptadi membenarkan penangkapan tersangka Bom-Bom. Saat ini timnya sedang dalam perjalanan dari Provinsi Lampung ke Pulau Bangka.

“Kami masih di perjalanan, kemungkinan besok sampai ke Pangkalpinang, Besok kita bawa ke Kejati, setelah itu baru dibawa ke Mentok (Bangka Barat),” ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga  Bulan Bakti HUT ke-49, PT Timah Gelar Khitanan Massal di Provinsi Riau

Diketahui, Ariandi Pramana alias Bom-Bom (42) merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) di DPMPTSPNAKERTRANS Bangka Barat, bersama 5 tersangka lain melakukan korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Babar. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000,00.

Sedangkan lima tersangka lain, yaitu ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Babar. Kemudian RF, mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman pada DPMPPTSPTKT Babar dan EP, mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT Babar. Dua lainnya, yaitu mantan Kades Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.

Baca Juga  BKKBN Babel Bagi-Bagi Tumbler di Hari Kependudukan Sedunia, Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Keseimbangan Pertumbuhan Penduduk

Kelima tersangka itu, hari ini Selasa (8/8/2023), sudah menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang, setelah berkasnya dilimpahkan pada 2 Agustus 2023 lalu. (oka)

Leave a Reply