KPU Babar Temukan 90 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

◾Melalui Verifikasi Administrasi

BANGKA BARAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) sudah selesai melakukan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. Dari hasil Vermin, ditemukan sebanyak 90 Bacaleg dari 16 partai politik (Parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total Bacaleg sebanyak 454 orang.

Baca Juga  Makin Diminati,  70 Kelompok Aktif  Budidaya Ikan Air Tawar di Basel 

“Ada 90 bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat (TMS), dari 16 parpol. Sedangkan yang memenuhi syarat itu ada 364 calon, dari totalnya 454 orang,” kata Divisi Teknis Penyelengara, KPU Babar, Kadir Jailani, Senin (7/8/2033).

Namun berdasarkan surat PKPU nomor 996 tahun 2023, Kadir melanjutkan, Partai Politik masih bisa memperbaiki berkas bakal calon legislatifnya. Kurun waktu yang ditetapkan, yakni pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.

Baca Juga  Dishub Basel Optimis Pajak Retribusi 2025 Capai Target Rp1,28 Miliar

“Nah jadi kawan kawan partai politik itu terkait dengan surat PKPU tadi, ada kesempatan untuk memperbaiki berkas-berkas calon bakal legislatifnya yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Leave a Reply

zh-CNenides