Penyuluhan Hukum Undang-Undang KUHP, Molen: Dasar Sistem Hukum Pidana

PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengaprediasi penyuluhan Hukum Serentak (luhkumtak) yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia meyakini, dengan penyuluhan ini dapat  membuat masyarakat Kota Pangkalpinang lebih beritegritas tinggi dan berkomitmen untuk melaksanakan KUHP yang baru, dimana ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang baru untuk dipedomani.

Dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia,” ujarnya.

“Pengesahan KUHP melalui UU No.1 Tahun 2023 tersebut sekaligus untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang juga disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah,” tambah Maulan Aklil.

Dengan telah ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2023, pria yang kerap disapa Molen itu berharap dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana.

“Sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat,” ujarnya.

Molen juga mengatakan terdapat 5 misi dalam KUHP yang baru yakni, dekolonisasi hukum, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi.

“Kebijakan pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan menjadi peletak dasar bagi bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat,” tukasnya.

Sementara, dari sudut sistem hukum yang terdiri dari legal substance, legal structure dan legal culture. “Maka pembaharuan sistem hukum pidana (penal system reform) dapat meliputi ruang lingkup yang sangat luas, yaitu pembaharuan substansi hukum pidana materiel, pembaharuan struktur hukum pidana dan pembaharuan budaya hukum pidana,” tutupnya. (dnd)