Dewan Babar Carikan Solusi Kurangi Limbah KIP | BANGKA BELITUNG

MUNTOK, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat(Babar) fasilitasi pencarian solusi dampak dari beroperasinya Kapal Isap Produksi(KIP) di lima Desa Pesisir pantai yakni Air Limau, Rambat , Air Nyato, Pangek dan Air Putih.

Solusi dibahas melalui audiensi antara masyarakat dari lima desa yang diwaklkan melalui Forum Masyarakat Nelayan Bangka (For Nebak) Bangka Barat dengan anggota Komisi III DPRD Babar, Senin (25/04/2016) di gedung DPRD Babar.

“Kami mengajak Dewan mencari solusi, bagaimana limbah yang mencemari wilayah pesisir pantai dan laut yang masuk dalam wilayah tangkap nelayan,” ujar salah satu perwakilan warga, Imron dihadapan ketua komisi III DPRD Syamsir beserta anggota Alha Agus, Adi Sucipto, Somad, Suhandi dan Medi Hestri.

Pada intinya, Kata Imroon, masyarakat pesisir tidak mempermasalahkan keberadaan KIP ada di kelima desa saat ini, hanya saja masyarakat minta tolong bagaimana pencarian solusi pencemaran limbah tersebut.

“Terus terang hasil tangkapan ikan kami terus menurun setelah adanya KIP, alhasil pendapatan kamipun berkurang,” pungksanya.

Roaidi, yang juga salah satu perwakilan warga pesisir desa Rambat mengaku hasil tangkapan bagan lautnya terus berkurang, bahkan perhari biasanya mendapatkan beragam ikan mencapai 200-300 kilogram,  namun sejak KIP beroperasi tahun 2014 lalu, tangkapannya menurun drastis hingga 50 kg.

“Salah satu penyebabnya memang limbah KIP,” keluh Roaidi.

Menurutnya, masyarakat telah mendatangi Pemerintah Provinsi Babel, bertemu langsung ke Gubernur Babel, Rustam Effendi yang kemudian menanda tangani surat pemberhentian aktifitas KIP di Babel, termasuk Babar.

“Kami harapkan ada tindaklanjutnya dari Pemerintah Provinsi Babel, minimal ada solusinya seperti apa untuk mengurangi limbah dilautan Babar,” ungkapnya.

Sementara itu pimpinan audensi, Syamsir mengatakan pihaknya akan memfasilitasi serta menampung aspirasi yang telah disampaikan sejumlah perwakilan warga desa pesisir itu.

Namun dalam pertemuan itu, Syamsir menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal pemberhentian KIP, sebab kewenangan izin dan pemberhentian KIP ada ditangan pemprov Babel.

“Kita berupaya bersama-sama mencari solusinya seperti apa, sehingga masing-masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkap Syamsir

Hasil dari audiensi ini, DPRD Babar akan menyalurkan aspirasi ini kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada Pemprov Babel dan PT.Timah. (ron/naf).