KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

BANGKA BARAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) memberikan tambahan waktu untuk Partai Politik (Parpol) melengkapi dokumen para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan beberapa waktu lalu. Ketua KPU Babar, Darjyono mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 700 Tentang Penambahan Masa Perbaikan Dokumen Syarat Pengajuan Bacaleg yang Belum Lengkap. Masa melengkapi dokumen ini berlangsung dari tanggal 11-16 Juli 2023.

“Sebenarnya penyerahan pengajuan perbaikan sudah dilakukan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 kemarin, tapi KPU RI mengularkan surat bahwa masih ada kesempatan parpol untuk melengkapi dokumen persyaratan,” ungkapnya, Selasa (11/7/2023).

Pada masa perbaikan ini, pihak parpol tidak diperbolehkan untuk mengganti nama yang dicalonkan dan telah disampaikan beberapa waktu lalu. Perbaikan hanya sebatas melengkapi dokumen yang belum lengkap kemudian diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Setelah ini nanti akan kami periksa kembali dokumen yang telah diunggah di masa perbaikan kemarin. Mulai dari ijazah, KTP, KTA dan tahap verifikasi ini akan dilakukan setelah masa perpanjangan perbaikan kedua ini, sekitar tanggal 17 Juli 2023 nanti,” jelasnya. (oka)