Seorang Pemuda di Toboali Dicokok Resnarkoba Basel, Tersangka Sempat Buang BB Sabu 5,12 Gram

TOBOALI, LASPELA – DY alias Dandhi (23) seorang pemuda di Toboali, Bangka Selatan (Basel) diringkus Resnarkoba Polres Basel lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Temayang, Toboali, Jumat (30/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Personel Resnarkoba Basel berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,12 gram di tangan tersangka DY saat hendak mengedarkan barang haram itu.

Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkoba di lokasi itu.

“Pada Jumat, 30 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib, anggota Resnarkoba menangkap tersangka DY di pinggir Jalan Dusun Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali,” kata Suhendra, Senin (3/7/2023).

Ia mengungkapkan, tersangka menyimpan sabu 5,12 gram tersebut dalam 2 bungkus plastik bening dan tersangka sempat membuang sabu tersebut saat akan dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti 2 bungkus plastik bening yang terdapat kristal warna putih yang diduga sabu ditemukan anggota berjarak 5 meter dari tersangka yang dilempar oleh tersangka pada saat dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, atas perbuatan itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (pra)