Cegah Korupsi, KPK Lakukan Delapan Intervensi

PANGKALPINANG, LASPELA – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Widjanarko mengatakan ada delapan area program intervensi untuk pencegahan korupsi terintegrasi.

Delapan area program intervensi yakni  perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD, dan tata kelola desa.

Didik menyebutkan, pihaknya melakukan kerjasama dengan pemerintah terkait dengan adanya area-area yang menurut KPK rawan korupsi.

“Dari delapan area ini kita melakukan intervensi terhadap pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, dimana kita wajibkan mereka (pemerintah-red) untuk melaporkan langkah-langkah pencegahan di delapan area tersebut melalui sistem MCP,” kata Didik kepada awak media usai menghadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023, di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur,  Selasa (27/6/2023).

Dia menyebutkan, kegiatan rakor ini sebagai upaya KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Babel.

“Ini upaya kita agar menghilangkan kesempatan bagi pejabat-pejabat di pemerintah daerah untuk tidak melakukan korupsi,” ucapnya.

Menurut Didik, di Babel sendiri masih rendah untuk sistem MCP, karena ada beberapa indikator dan sub indikator, dan ini yang belum terpenuhi.

“Untuk detailnya silahkan tanya ke satgas, dimana langkah-langkah pencegahan yang perlu di tingkatkan, secara administratif ada yang harus dilaporkan ke KPK mungkin tidak terupload, maka peran dari administrasi ini sangat penting,” ungkapnya.

Lanjut Didik, untuk titik rawan korupsi di daerah, diantaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.

“Dari tahun 2004-2022, telah ada 155 Kepala Daerah yang tersandung penanganan tindak korupsi oleh KPK,” ujarnya.

Untuk itu, KPK berupaya agar pemerintah daerah dapat menjalankan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran hukum.(chu)