Anggota DPRD Babel Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

SUNGAILIAT, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ranto Sendhu mensosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat.

“Dalam sosialisasi perda (sosper) tentang perlindungan anak ini sangat penting untuk di
pahami oleh masyarakat khususnya peran dari orang tua,” kata Ranto saat sosper di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/6/2023).

Ranto mengatakan, tujuan dari sosper ini untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Alhamdulillah kita di Provinsi Babel ini dengan adanya perda ini Pemprov Babel menjamin yang namanya program wajib belajar 12 tahun tanpa dipungut biaya,” ucapnya.

Lanjut Ranto, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga wajib untuk memfasilitasi seperti sekolah ramah anak, menyediakan fasilitas pendidikan khusus untuk anak disabilitas, dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum serta anak-anak yang terlantar untuk memperoleh pendidikan.

“Kita tidak ingin di Babel ini ada anak-anak kita yang buta huruf tidak bisa membaca, maka itu pentingnya perda ini kita sosialisasikan. Dan yang terpenting peran dari orang tua sangat dibutuhkan,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel ini.

Menurut Ranto, seperti diketahui saat ini banyak kasus-kasus yang terjadi di Babel, seperti kasus penculikan anak, kekerasan terhadap anak, pembullyan terhadap anak, pelecehan seksual, narkoba.

“Kami di DPRD mensupport yang namanya perda ini, dan kalau memang dibutuhkan untuk direvisi kita siap untuk merevisi,” jelasnya.

Melalui perda ini, Ranto berharap kepada orang tua untuk dapat memberikan edukasi kepada anak-anak sejak dini.

“Kami berharap perda ini dapat dipahami oleh masyarakat Babel khususnya para orang tua” harap Politisi Gerindra ini.

Dia menambahkan, DPRD melihat peran dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khususnya di Babel sudah berjalan sebagaimana mestinya.

“Mereka juga aktif memberikan perlindungan, mengedukasi, masyarakat yang terkena permasalahan hukum, dan KPAI ini sudah menjalankan tugas nya. Kami berharap ada perhatian lebih kepada KPAI kedepannya, karena mereka butuh anggaran, yang jelas kami di DPRD akan mensupport untuk kepentingan KPAI, dampingi lah anak-anak kita yang punya kasus jangan sampai tidak terselesaikan,” tuturnya.

Setelah sosper ini, pihaknya akan mengambil langkah yakni dengan tujuan agar masyarakat bisa tau tentang perda ini.

Sementara itu, narasumber pada sosper tersebut, Rudi mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini, karena Pemprov Babel saat ini fokus tentang perlindungan anak.

“Perlindungan Anak ini menjadi konsep kita di pemerintah pusat maupun daerah, karena anak-anak terkena dampak dari kegiatan masyarakat, dan ini harus di lindungi, kita tau anak-anak ini rentan terkait kasus bullying yang terjadi di lingkungan nya, ada kekerasan anak di rumah tangga dan masyarakat, penyalahgunaan narkoba yang juga berdampak kepada anak-anak

Disampaikan Rudi, Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang perlindungan anak ini tanggung jawab pemerintah itu sejak dalam kandungan sampai umur 18 tahun masih kategori anak yang mana pemerintah harus konsen melindungi hak-hak nya mulai dari catatan sipil, akta kelahiran, sampai dengan masa depan anak, mulai dari sekolah, kesehatan sampai kebutuhan atas lingkungan yang baik.

“Saya memberikan edukasi bagaimana perlindungan anak, yang pertama bagaimana trik orang tua dan masyarakat melindungi anak dari aktivitas mereka, karena saat ini maraknya kasus penculikan anak sampai ke Perdagangan anak, kedua bagaimana peran masyarakat dan orang untuk mengedukasi kepada anak bagaimana cara menghadapi orang yang tidak di kenal,” jelasnya.

“Trik dan edukasi ini disusun sedemikian rupa sampai ke tingkat internasional sebetulnya, oleh kementerian kita di pusat sampai ke OPD terkait di pemerintahan daerah dan ini tidak sembarangan, karena anak itu anak perlakuan khusus dari sisi fisik yang boleh di sentuh dan yang tidak boleh di sentuh,” tambahnya.

Rudi berharap di perda ini kalau betul-betul dilaksanakan oleh pemerintah dan partisipasi masyarakat, maka anak kita jauh dari narkoba.

“Karena narkoba ini sudah menjadi konsen di tingkat internasional di masing-masing negara bahwa narkoba ini sudah mengganggu perlindungan anak kita, ini yang harus di lindungi sehingga narkoba tidak bisa masuk di kehidupan anak kita,” tutupnya.(chu)