BANGKA SELATAN, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) mulai melakukan penahanan terhadap 14 tersangka di Lapas Bukit Semut dan Narkotika Pangkalpinang, Rabu (21/6/2023). Kasi Pidum Kejari Basel, Wisnu Hamboro mengungkapkan bahwa Kejari Basel telah melakukan penerimaan perkara pelimpahan dari penyidik Polres Basel.
“Dari beberapa perkara, ini merupakan perkara-perkara yang telah memenuhi persyaratan dan dianggap lengkap memenuhi syarat formil maupun materiil,” katanya.
Wisnu juga menjelaskan, 14 perkara tersebut terdiri dari 8 perkara narkotika, 2 perkara perjudian, 2 perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menyimpulkan bahwa Kejari Basel melakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP dan dilakukan penahanan serta akan segera dilimpahkan ke Pengadilan dan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Untuk beberapa orang yang berproses Narkotika dilakukan pelimpahan ke Lapas Bukit Semut serta yang lainnya dilimpahkan ke Lapas Narkotika Pangkalpinang,” terangnya.
“Jadi para tersangka ini kita limpahkan ke Lapas yang berbeda, ada yang di Lapas Bukit Semut dan ada di Lapas Narkotika Pangkalpinang dan langsung dibawa ke Lapas masing-masing dengan menggunakan mobil tahanan Kejari,” tambahnya. (pra)