BANGKA BARAT, LASPELA – Tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengamankan Tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap A (17), pada Rabu (14/6/2023) lalu di Pantai Kundi, Desa Bukit Terak, Kecamatan Simpang Teritip.
Sebelumnya, Polisi juga telah meringkus Dua terduga pelaku berinisial H dan N pada Kamis (15/6/2023) lalu. Kemdian, aparat kembali mengamankan AR, AL dan ADL pada Minggu (18/6/2023) dinihari yang sempat melarikan diri, yang masih di desa setempat, Kecamatan Simpang Teritip.
“Benar untuk ketiga pelaku tambahan yang terlibat dalam pengeroyokan di sebuah pantai di Kecamatan Simpangteritip pada Rabu, sudah kita amankan. Mereka sudah dewasa berusia 21 tahun, duanya umur 19 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Senin (19/6/2023).
Ketiga pelaku ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari ungkap kasus yang telah dilakukan Satreskrim. Dari keterangan para saksi, pelaku ternyata tidak berjumlah dua orang melainkan ada lima orang.
“Untuk peran masing-masing pelaku ini mereka sama-sama mengeroyok A bersama dua pelaku sebelumnya yang telah diamankan yaitu H dan N. Ada yang menggunakan kayu, ada tangan kosong dan ada yang membenturkan korban ke tembok di TKP,” katanya.
Sedangkan pengeroyokan itu, dikatakan Iptu Ogan Arif dipicu rasa cemburu ADL yang melihat mantan pacarnya bertemu dengan korban A (17), Kemduian ADL mengumpulkan teman-temanya yang kemudian melakukan pengeroyokan.
“Jadi salah satu tersangka ada yang melihat korban itu jalan sama mantan pacarnya ADL. Jadi dia itu panas lah dan mengumpulkan teman-temanya, tidak ada ketergantungan miras,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan akibat perbuatannya dikenakan pasal 170 ayat 2 butir 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (oka)