Kades se-Kabupaten Bangka Dilatih Cara Kelola Dana Desa

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bangka, di Rumah Dinas Bupati Bangka, Rabu (14/6/2023)

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo  mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung, dalam upaya mendampingi dan pembinaan hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Sehingga para kades ini mendapat informasi tentang pengelolaan dana desa yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan malu bertanya, silahkan tanyakan apa yang menjadi masalah saat ini dalam melaksanakan pengelolaan dana desa, seperti apa sistem pelaporan yang baik dalam pengelolaan yang berkaitan dengan keuangan negara,” kata Basuki.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif, dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Sementara, Asisten bidang Administrasi Umum Setda Bangka, Akhmad Muksin mengatakan, dalam membangun desa selalu ada kaitannya dengan keuangan, sehingga dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaannya.

“Tentunya ada aturan hukum yang harus kita patuhi. Dan kesempatan hari ini adalah dari Kejati Babel akan memberikan suatu penjelasan bagaimana caranya kita agar tetap patuh dan taat kepada aturan-aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan dana desa,” katanya.

Menurutnya, berbagai tuntutan masyarakat untuk memberikan pelayanan serta pembangunan di desa tentunya menjadi harapan agar bisa dilaksanakan dengan baik.

“Nah disamping tuntutan itu, ada aturan yang mesti dipatuhi, kalau mau selamat dimasa kepemimpinannya, selama periode enam tahun ini, harus melaksanakan tugasnya dengan baik serta mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (mah)