Masyarakat Harus Tahu, Ini Alasan DPRD Inisiasi Raperda Pengarusutamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Utama Bahasa dan Sastra

* Hellyana: Bahasa Mudah Dipelintir

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menginisiasi untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Utama Bahasa dan Sastra.

“Alasan kita untuk inisiatif Raperda ini bukan hanya sebagai alat komunikasi, tapi juga sebagai alat pemersatu, kadang bahasa ini sangat mudah untuk dipelintir orang, kadang bahasa media juga judul nya apa isinya apa, jadi diharapkan juga peran dari media untuk bersama-sama mengawal ini semua,” kata anggota DPRD Babel, Hellyana, Rabu (7/6/2023).

Menurut Politisi PPP ini, kenapa alasan bahasa indonesia sangat penting, karena sudah ada bahasa pemersatupun banyak yang kurang mencerna dan kurang pandai membaca bahasa kadang sebagian orang yang tidak bisa akan menjadi pecah belah.

“Sebelumnya perda ini belum ada, jadi kita mengajak semua pihak untuk menjadi pemersatu, karena ini sangat perlu kajian yang mendalam mengingat banyak sekali bahasa-bahasa yang harus dipelajari atau dicermati,” ajaknya.

Hellyana mengatakan, ada tiga hal yang harus cermati dan tanamkan di hati yakni pertama bahasa Indonesia, kedua bahasa asing dan ketiga bahasa daerah.

“Untuk bahasa Indonesia harus kita prioritaskan, dan bahasa asing wajib kita kuasai serta bahasa daerah wajib kita lestarikan, tentu tiga hal ini yang harus kita tanamkan di hati dan jangan sampai terbolak-balik juga sehingga identitas kita jadi hilang, kemudian kita juga melupakan persatuan hanya kaerna kedaerahan, jadi sangat penting Raperda ini,” ujarnya.

Politisi perempuan asal Belitung ini menjelaskan, bahasa Indonesia bukan hanya semata sebagai sarana komunikasi resmi, melainkan lebih luas mempertegas fungsi strategis bahasa dalam upaya mempersatukan seluruh perbedaan yang ada.

“Sebagai bangsa heterogen dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi ditopang oleh bahasa daerah yang bersumber dari kearifan lokal yang tentunya telah diwarisi secara turun temurun,” jelasnya.

Sementara eksistensi bahasa daerah sebagai sarana komunikasi lokal yang hidup dan berkembang dalam satu entitas, tentu halnya seperti masyarakat Bangka Belitung yang sepakat menyatakan bahasa Melayu sebagai sarana komunikasi daerah meskipun faktanya secara demografi masyarakat Babel berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Ada dua bahasa yang eksis di Babel ini yakni melayu Bangka dan melayu Belitung keduanya dapat dibedakan dari sisi dialetika, pengucapan atau aksen dan logat meskipun faktanya berasal dari rumpun bahasa melayu namun terasa berbeda ditelinga saat terjadi dialektika,” tuturnya.

Hellyana mengharapkan peran dari pemerintah daerah dan provinsi, inisiasi Raperda ini sebagai upaya untuk mengatasi arus globalisasi serta menjalankan amanat konstitusional.

“Selain itu perlu juga adanya langkah strategis termasuk membentuk peraturan daerah yang mengembangkan, membina dan melindungi bahas indonesia dan bahasa daerah serta Sastra Daerah,” tutupnya.(chu)