SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil membekuk komplotan pencurian bersenjata api (senpi) rakitan. Bahkan pelaku yang diketahui bernama Slamet Santoso alias Edi Ribut (36), Supanto alias Acong (28), Arifin alias Ifin (41), Prayuda alias Yuda (41), dan Suherman alias Kutul (42) itu melakukan tindak pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari aksinya, pelaku berhasil menyikat berbagai jenis barang bernilai ratusan juta rupiah, diantaranya di Petaling Kecamatan Mendo Barat pelaku berhasil mencuri berbagai barang seperti ban mobil, ban motor, drax, minyak solar, bensin, tabung gas senilai Rp25 juta.
Sementara di TKP Parit 7 Kuday Sungailiat pelaku mencuri ratusan pack rokok senilai Rp100 juta. Di Air Ruay Pemali berhasil mencuri uang tunai Rp15 juta dan berbagai barang. Bahkan di Kecamatan Puding Besar menyikat uang Rp7,2 juta, perhiasan, handphone, satu unit laptop, satu unit HP dan dus karung lada kering.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, kasus pencurian ini diungkap saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh AIPDA Hendra Yadi melakukan penyelidikan kasus pencurian di Mendo Barat.
Saat itu, Tim Kelambit bersama anggota Polsek Mendo Barat mengamankan pembeli ban mobil truck curian bernama Andi Barex warga Pemali yang mengaku mendapatkan dari Bad Lidi warga Grasi Sungailiat. Dimana Bad disuruh menjual ban truck baru oleh pelaku Slamet Santoso.
“Tim gabungan berhasil membekuk Slamet Santoso dan rekannya Supanto alias Acong di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian. Diduga keduanya akan kabur ke Palembang. Sedangkan Yuda dan Kutul berhasil ditangkap di Desa Air Anyir Merawang,” kata Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres Bangka, Selasa (30/5/2023).
Dari tangan pelaku, selain mengamankan ratusan item barang curian, Polisi juga mengamankan 1 senjata rakitan jenis revolver dan 6 peluru aktif.
Atas perbuatannya, kelima pelaku patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mah)