Simpan Sabu 5,06 Gram, Fikar Terancam 20 Tahun Bui

SUNGAILIAT, LASPELA — Kiagus Zulfikar alias Fikar berhasil diringkus Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka usai kedapatan menyimpan sabu seberat 5,06 gram.

Pelaku ditangkap polisi saat berada di dalam kontrakan, yang beralamat di
Jalan Raya Kenanga, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Sabtu (20/5/2023) siang.

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan bahwa dirinya menerima laporan dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan personilnya dan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sabu.

“Jadi, saat dilakukkan penangkapan terhadap pelaku, juga disaksikan oleh Ketua RT setempat,” kata Kasat, Minggu (21/5/2023).

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara menjual paket sabu ke pelanggannya.

Atas perbuatannya, Kiagus Zulfikar alias Fikar diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, jika mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan barang haram itu. (mah)