RDP dengan DPRD Babel, Ini Lima Tuntutan Warga ke PT GML 

Suasana RDP dengan delapan desa yang ada di Kabupaten Bangka, di ruang Banmus, Rabu (20/5/2026). Dalam RDP ini warga menuntut aspirasi kepada perusahaan sawit di wilayah tersebut. (Foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembangunan Kebun Plasma di dalam Hak Guna Usaha PT. Gunung Maras Lestari (GML) dengan delapan desa diantaranya Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, berlangsung di Ruang Banmus DPRD, Rabu (20/05/2026).

Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan lima poin aspirasi warga. Pertama, PT GML diminta mewujudkan plasma 20 persen dari kebun inti sesuai aturan. Kedua, segera membayar NOP yang tertunggak. Ketiga, membeli TBS sawit masyarakat yang selama ini tidak dibeli.

Keempat, masyarakat meminta agar rekrutmen pekerja mengutamakan warga sekitar. Kelima, program KKSL diminta berdiri sendiri dan tidak dimasukkan ke dalam skema plasma.

Untuk itu, DPRD Babel meminta supaya masyarakat di sekitar wilayah operasional GML untuk menjadi skala prioritas agar hasil sawit TBS di beli.

“Karena informasi dari masyarakat ada yang tidak mau dibeli. Selain itu masyarakat juga meminta supaya perusahaan juga mengutamakan masyarakat sekitar wilayah operasional PT GML termasuk untuk program KKSL juga diminta masyarakat untuk tidak masuk dalam plasma dan harus berdiri sendiri,” ujarnya.

Didit juga menyebut HGU PT GML seluas 12.000 hektar akan habis 28 November 2028, sehingga masyarakat masih punya kesempatan untuk mengusulkan. Masyarakat meminta agar usulan perpanjangan tidak diproses jika tuntutan plasma tidak dipenuhi.

“Maka tugas DPRD untuk mengawal aspirasi ini. Kami berharap Bupati Bangka maupun Dinas Pertanian untuk tidak memproses usulan perpanjangan HGU itu dulu,” pintanya.

Lanjut Didit, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa manajemen lama PT GML sudah tidak menjabat. Manajemen baru dijadwalkan hadir pada 3 Juni 2026 untuk mendengar langsung tuntutan masyarakat.

“Alhamdulilah ternyata PT GML ini punya management baru sedangkan yang lama sudah off, maka yang baru ini akan kita undang pada 3 Juni 2026. Maka rapat dengar pendapat hari ini sifatnya kita skors dulu, karena kita ingin mengundang dulu para management baru PT GML untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” ungkap Didit.

Didit menambahkan DPRD pekan ini juga akan berangkat ke Kementerian ATR/BPN agar kementerian tidak memproses perpanjangan HGU sebelum ada rekomendasi dari bupati dan dinas terkait.

“Kami juga akan ke Kementerian ATR/ BPN RI untuk menyampaikan usulan agar tidak memproses perpanjangan HGU karena belum ada rekomendasi dari Bupati,” tutupnya. (chu)