TOBOALI, LASPELA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan terus mendalami dugaan adanya pemodal atau donatur dalam aktivitas ilegal peleburan timah balok skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan yang digerebek beberapa waktu lalu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Terkait hal tersebut masih didalami oleh penyidik. Semoga hasilnya nanti akan terungkap apakah ada pemodal dalam kasus ini,” kata Agus, Selasa (19/5/2026).
Ia juga memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
“Tentu hal ini kami dari Polres Bangka Selatan akan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan menggerebek sebuah gudang peleburan timah balok ilegal skala home industri di kawasan Desa Tukak pada Rabu (6/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 147,5 kilogram balok timah siap jual, 880 kilogram timah slag, 1.190 kilogram timah gros, serta berbagai peralatan peleburan.
Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RZ, IS, RSD dan PND.
Selain balok timah, petugas turut menyita blower, tungku peleburan, timbangan, cetakan balok timah, gerinda hingga puluhan karung arang dan material timah lainnya.
Besarnya jumlah barang bukti membuat penyidik menduga aktivitas peleburan ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ini diperkirakan sudah berlangsung sekitar tiga bulan. Tapi pengakuan itu tentu tidak mudah kami percaya dan masih akan kami dalami lebih lanjut,” kata AKBP Agus.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah tanpa izin di wilayah Desa Tukak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan proses peleburan timah dari bahan baku slak atau limbah timah menjadi balok timah siap edar.
Aktivitas tersebut langsung dihentikan dan seluruh pekerja diperiksa di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RZ mengakui aktivitas pengolahan dan peleburan timah tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Yang bersangkutan mengakui kegiatan pengolahan dan peleburan timah dilakukan tanpa izin,” tegas AKBP Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun karena diduga melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Pra)






