PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyiapkan tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2026 guna menutup kekurangan pembayaran iuran wajib BPJS Kesehatan yang hingga kini masih tersisa sekitar Rp100 juta lebih.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Masih sedikit kurang dari seratus juta lebih. Insyaallah kami komit untuk menambah anggaran tersebut di APBD Perubahan nanti,” ujarnya usai rekonsiliasi pembayaran iuran wajib Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama BPJS Kesehatan, Selasa (19/5/2026).
Budiyanto menjelaskan, total kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam satu tahun mencapai lebih dari Rp15,3 miliar.
Meski demikian, hingga saat ini realisasi pembayaran telah mencapai sekitar 95 persen dan sebagian besar kewajiban sudah diselesaikan.
“Alhamdulillah sampai hari ini sekitar 95 persen sudah dibayar oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Ia menyebutkan, pembayaran iuran untuk periode Januari hingga Maret 2026 juga telah diselesaikan seluruhnya oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Tiga bulan ini sudah dibayarkan semua, Januari sampai Maret sudah dibayarkan,” jelasnya.
Menurut Budiyanto, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan proses administrasi pembayaran sedang berjalan.
“Kami tadi dapat laporan sudah menerima SPM dari BPKAD dan Bakuda juga sudah memprosesnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan hingga tuntas.
“Artinya kewajiban kami Rp15,3 miliar lebih akan tetap kami komitmen, kami anggarkan, kami bayar, kami laksanakan,” tegasnya.
Selain memastikan pembayaran iuran berjalan lancar, Budiyanto juga berharap BPJS Kesehatan dapat terus mendukung pelayanan kesehatan di Pangkalpinang, terutama dalam proses klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.
“Kami juga berharap komitmen dari BPJS Kesehatan untuk mempermudah dan membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait klaim-klaim rumah sakit umum maupun fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas,” tutupnya.(dnd)






