PANGKALPINANG, LASPELA – Pada tahun 2025 lebih dari 95 persen ekspor timah Indonesia telah diperdagangkan melalui bursa timah JFX.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Jakarta Futures Exchange, Yazid Kanca Surya pada kegiatan Media Masterclass di Pangkalpinang Selasa (19/5/2026).
“JFX telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai bursa timah sejak tahun 2019,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh aktivitas perdagangan di bursa timah JFX diawasi oleh sejumlah lembaga, mulai dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia hingga Lembaga Kliring Berjangka Indonesia.
“Saat ini jumlah peserta bursa timah JFX terdiri dari 40 peserta jual, 11 peserta beli domestik, serta 25 peserta beli internasional,” jelasnya.
Kancah menyampaikan, sebelum adanya bursa timah, proses penjualan timah dinilai kurang transparan dan kegiatan ekspor belum terregulasi secara optimal. Namun sejak keberadaan bursa timah, khususnya mulai 2024, pembentukan harga timah menjadi lebih transparan dan kompetitif.
“Selain itu, data ekspor dan penjualan juga menjadi lebih terpercaya,” ungkapnya.
Lanjutnya, langkah antisipasi yang diambil JFX melihat arah pasar ekspor timah, yang sebagian besar menuju China. Saat ini, kondisi di China relatif aman, dan lokasi konflik di Timur Tengah berada di kawasan yang berbeda dengan Asia, sehingga dampaknya diprediksi tidak signifikan.
Selain itu, meskipun Indonesia merupakan produsen timah nomor dua di dunia, kontribusinya secara volume hanya sekitar seperempat dari total produksi global.
Terkait prediksi harga timah ke depannya, Kanca menyatakan bahwa harga mungkin tidak akan melonjak terlalu tinggi secara ekstrem, namun kemungkinan akan bertahan di level yang tinggi atau bahkan bisa menjadi dua kali lipat jika eskalasi perang terus berlanjut.
Selain membahas dinamika pasar, Kanca juga mengungkapkan rencana JFX terkait instrumen perdagangan timah. Saat ini ada dua instrumen yang tersedia, namun ke depannya fokus akan diarahkan ke satu instrumen saja. Tujuannya adalah agar pelaku timah dapat melakukan lindung nilai (hedging) dan lebih spesifiknya menggunakan instrumen tersebut sebagai sarana penetapan harga (price fixing) untuk produk penjualan.
“JFX berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya perdagangan timah yang transparan, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional maupun daerah,” tutup Kanca. (chu)






