DPRD Babel Dorong Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Eddy Iskandar: Fokus Optimalisasi PAD

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026). (Wina Destika/Laspela)

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mendorong menghidupkan aset daerah yang selama ini pasif agar benar-benar menyumbang ke pendapatan daerah.

Langkah pembenahan terhadap sistem pajak dan retribusi daerah disampaikan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).

Paripurna tersebut menjadi titik awal evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pendapatan daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat sekaligus memperkuat potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan tujuan perubahan perda ini bukan cuma revisi administratif, tapi memperkuat kapasitas fiskal Babel di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang naik. Juga menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya keputusan Mendagri soal perubahan tarif.

“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera dirubah berkaitan juga dengan ada keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” ujar Eddy Iskandar.

Disampaikan Eddy, pemerintah daerah ingin menguatkan sektor retribusi yang potensinya besar tapi belum jalan optimal. Contohnya pemanfaatan barang milik daerah. Eddy Iskandar nyebut “ruang jalan” bukan cuma badan jalan, tapi ruang di bawah dan di atasnya juga bisa dimanfaatkan biar jadi sumber PAD.

“Di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan. Karena itu memang perlu dilakukan perubahan perda,” sebutnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dorongan agar aset-aset milik pemerintah daerah tidak lagi hanya menjadi fasilitas pasif, tetapi mampu memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah melalui tata kelola yang lebih produktif dan terukur.

Meski demikian, Eddy menegaskan perubahan perda tersebut tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah. Aturan Permen ESDM tetap, hak daerah juga tetap. Yang jadi masalah sekarang cuma keterlambatan penyaluran dana bagi hasil dari kementerian, dan itu lagi diperjuangkan terpisah.

“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Hak daerah juga tetap. Persoalannya ada keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegasnya.

Menurut Eddy, keterlambatan penyaluran dana bagi hasil yang menjadi hak daerah saat ini masih terus diperjuangkan oleh pemerintah daerah dan DPRD Babel agar segera terealisasi.

“Yang menjadi hak daerah itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan perda ini,” tutupnya. (chu)