MERAWANG, LASPELA — Satu tersangka pencurian inisial YS alias Bang Adek (21) berhasil diringkus Tim Gabungan Opsnal Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Merawang pada Senin (11/5/2026).
Sedangkan satu tersangka lainnya inisial RA(16) saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus ini kedua tersangka melakukan pencurian di dua kasus berbeda.
Pertama kasus pencurian tiga unit mesin robin milik warga yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026 di kebun milik Nurmansyah, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.
Akibat aksi pencurian itu korban bersama dua rekannya mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Sementara kasus kedua yakni pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Force One milik Rahmatullah yang terjadi pada Sabtu (2/5/2026) di teras rumah korban di Gang Karet, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.
Kapolres Bangka melalui Kapolsek Merawang Iptu Muhammad Ryan Nofiandy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama AK (17) dalam perkara lain di wilayah Pangkalpinang.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui juga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Desa Pagarawan, yakni pencurian tiga unit mesin robin dan satu unit sepeda motor Yamaha Force One,” beber Ryan kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang yang dipimpin Aipda Detriyanto Pramana bersama Katim Buser Kelambit Polres Bangka Aiptu Nanang Sulistyono langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Naga dan menuju Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku melakukan aksi pencurian bersama YS alias Bang Adek (21) dan RA (16) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat aksi pencurian mesin robin, para pelaku memotong pipa mesin kemudian membawa tiga unit mesin robin menggunakan dua unit sepeda motor milik pelaku.
Sedangkan untuk pencurian sepeda motor Yamaha Force One, pelaku menggunakan kunci L untuk membuka kunci stang motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah itu, gembok gear motor dirusak menggunakan plat besi dan dibuang di sekitar Jeramba Gantung.
Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan kembali bergerak setelah mendapat informasi keberadaan tersangka YS di rumahnya di Jalan Anggrek, Desa Pagarawan.
“Unit Reskrim Polsek Merawang bersama Tim Buser Kelambit langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YS. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata Ryan.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB motor Yamaha Force One, satu buah STNK, satu buah kunci L, beberapa komponen mesin robin, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, serta tiga buah pipa sambungan mesin robin.
Saat ini tersangka YS telah diamankan di Polsek Merawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berstatus DPO. (chy)






