BELINYU, LASPELA — Penertiban tambang ilegal kembali dilakukan Polsek Belinyu bersama Satpol PP Kecamatan Belinyu pada Senin (11/05/2026).
Tim gabungan melaksanakan kegiatan penertiban tambang ilegal jenis sebu yang beroperasi di pinggir Jalan Kampung Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Ps Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernand bersama personel Polsek Belinyu dan Satpol PP Kecamatan Belinyu.
Ikut dalam operasi penertiban ini Ps Panit I Opsnal Reskrim Polsek Belinyu, PsPanit I Opsnal Intelkam Polsek Belinyu, Ps Panit II Reskrim Polsek Belinyu, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Belinyu, personel Polsek Belinyu, personel Satpol PP Belinyu, serta Kadus dan Ketua RT Kampung Kusam.
Saat tiba di lokasi Tiba Gabungan menemukan adanya aktivitas tambang jenis sebu yang diduga tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di dekat fasilitas umum atau pinggir jalan.
Melihat aktivitas tersebut, personel Polsek Belinyu langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap peralatan tambang jenis sebu dan mengamankan dua unit mesin robin yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Polsek Belinyu untuk diamankan.
Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernand seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan sebelum melakukan penertiban, Polsek Belinyu telah berulang kali memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,
“Kita pernah melakukan imbau sebanyak 3 kali, pada tanggal 1/3/2026, 4/3/2026 dan 7/3/2026,” ungkap Rizky kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pengecekan, aktivitas penambangan tersebut berada di kawasan IUP PT Timah, namun tidak lagi memiliki izin resmi.
Sebelumnya lokasi tersebut sempat mengantongi izin SPK dari pihak PT Timah, tetapi izin tersebut telah dicabut pada Jumat, 8 Mei 2026 karena alat yang digunakan penambang tidak sesuai standar operasional yang ditetapkan pihak perusahaan.
Polsek Belinyu juga berencana melakukan pemanggilan terhadap pemilik mesin robin bersama kepala lingkungan dan Ketua RT setempat guna membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Selain itu Polsek Belinyu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal. (chy)






