SUNGAILIAT, LASPELA — Kasus kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kembali berhasil Dibongkar Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Bangka dan Polsek Sungailiat kembali di wilayah hukum Polres Bangka.
Dari pengungkapan tersebut, diduga dua orang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni RJ alias Kadir (24) dan DD alias Daka (21).
Penangkapan dua terduga pengedar sabu terjadi pada Minggu (10/5/2026) malam, sekitar pukul 22.45 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di depan sebuah rumah di Lingkungan Matras, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetyo mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka bersama anggota Sat Reskrim Polsek Sungailiat setelah mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dari tangan diduga pelaku RJ alias Kadirl, petugas berhasil mengamankan 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 7,78 gram, 18 potongan sedotan warna merah, lima potongan sedotan bening, satu dompet warna biru, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu timbangan digital merk Camry warna silver, satu bal plastik klip bening ukuran kecil serta satu tas selempang warna hitam.
Sementara dari pelaku DD alias Daka petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BN 7705 FL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Saat ini kedua yang di duga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (chy)






