DPRD Babel Matangkan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Rapat koordinasi penyusunan standar pelayanan minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang berlangsung di ruang Banmus, Senin (11/5/2026). (Wina Destika/Laspela)

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Komisi IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang kini telah memasuki tahap akhir pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV Heryawandi sekaligus memimpin rapat koordinasi penyusunan standar pelayanan minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang dihadiri juga Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, anggota Komisi IV DPRD Babel, OPD terkait, yang berlangsung di ruang Banmus, Senin (11/5/2026).

Heryawandi mengatakan proses penyempurnaan regulasi turut diperkuat melalui masukan dari Komnas Perempuan dan kegiatan konsultasi dan koordinasi di Bangka Belitung.

“Alhamdulillah untuk Perda ini sudah tahap akhir dan saat ini sedang berprosesi di Kemendagri. Tentu hadirnya Komnas Perempuan pada rapat hari ini sangat penting untuk penyempurnaan isi Perda,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Heryawandi, masukan dari Komnas Perempuan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Perda agar selaras dengan standar perlindungan perempuan secara nasional.

“Harapannya hadirinya Komnas Perempuan ini, seluruh masukan dan catatan penting yang dibahas dapat menjadi bahan evaluasi berharga untuk menyempurnakan substansi Perda sebelum ditetapkan,” ucapnya.

Lanjutnya, Perda ini tidak hanya disusun sekadar sebagai aturan formal belaka, namun memiliki penekanan utama pada keterlibatan dan peran seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam memberikan perlindungan.

“Perda ini sebenarnya lebih menekankan pada peran semua pemangku kepentingan dalam perlindungan perempuan. Pasalnya, akhir-akhir ini eskalasi kasusnya agak meningkat di provinsi kita,” sebutnya.

Ia menyampakan, Perda ini nantinya diharapkan bisa menjadi pionir dan yang pertama kali di Indonesia dalam hal perlindungan perempuan dengan cakupan yang seluas ini.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap data yang menunjukkan eskalasi kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya di Bangka Belitung belakangan ini tercatat mengalami peningkatan.

“Harapan kami, aturan ini tidak hanya bicara soal penindakan semata, namun jauh lebih kuat pada aspek pencegahannya. Baik penindakan maupun pencegahan, keduanya memerlukan kerja sama dan sinergi semua pihak, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Salah satu poin krusial yang berhasil dibahas dan telah dimasukkan ke dalam draf Perda adalah upaya penyelesaian berbagai kendala hukum dan benturan aturan yang selama ini kerap dirasakan langsung di lapangan.

Salah satu contoh nyata yang menjadi sorotan utama adalah ketidakjelasan tanggung jawab pembiayaan kesehatan bagi korban kekerasan.

“Selama ini kita banyak terkendala, termasuk benturan-benturan aturan yang ada. Contoh nyatanya, ketika ada perempuan menjadi korban kekerasan, ternyata biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga persoalan seperti ini menjadi perhatian serius karena perlindungan perempuan bukan hanya soal penindakan tetapi juga memastikan hak dasar korban terpenuhi,” ungkapnya.

“DPRD Babel berharap Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Perda sehingga dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan khususnya di Bangka Belitung,” tutup Heryawandi. (chu)