MENTOK, LASPELA — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua orang wanita muda berinisial RF (24) dan PP (32) karena diduga terlibat peredaran Narkotika.
Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Pal 3, Dusun III, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Kamis (2/4/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas patroli mencurigai gerak-gerik para tersangka.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, anggota kami mengamankan dua perempuan di pinggir Jalan Gang Belimbing. Keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu yang disimpan para tersangka, kemudian timbangan digital, serta alat bukti lainnya.
Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial RF (24) dan PP (32). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat 17,17 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
“Dari tangan pelaku, ditemukan 79 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujarnya.
Saat ini para tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, Yos menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ucapnya. (oka)








