PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menyatakan sikap tegas menolak aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jadabahrin.
Aktivitas tambang tanpa izin itu dikhawatirkan menguras cadangan timah sebelum wilayah tersebut resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sikap itu disampaikan langsung Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, saat bersama perangkat desa mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diterima Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Jum’at (13/2/2026).
Asari menjelaskan, pemerintah desa telah mengusulkan sekitar 100 hektare kawasan di Jadabahrin untuk ditetapkan sebagai WPR agar masyarakat dapat menambang secara legal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun sejak Juli 2025, kawasan tersebut justru marak ditambang secara ilegal oleh penambang dari berbagai daerah.
“Sudah beberapa kali dilakukan penertiban, tetapi tidak menimbulkan efek jera. Kami khawatir kalau aktivitas ini terus dibiarkan, kawasan yang diusulkan menjadi WPR itu sudah habis lebih dulu ditambang,” ujar Asari.
Ia mengungkapkan, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 400 unit ponton tambang yang beroperasi di kawasan DAS tersebut. Para penambang bahkan menggunakan boat atau perahu mesin untuk menuju lokasi tambang.
Asari menegaskan, pemerintah desa tidak menolak aktivitas pertambangan. Namun kegiatan tersebut harus dilakukan secara legal agar memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami bukan anti tambang. Kami hanya ingin masyarakat bisa menambang secara legal melalui IPR. Kalau ilegal seperti sekarang ini justru merugikan desa,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar penambang yang beroperasi di kawasan tersebut bukan berasal dari masyarakat Desa Jadabahrin. Bahkan tidak ada koordinator tambang dari warga setempat.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya langsung berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui sambungan telepon saat pertemuan berlangsung.
Didit menegaskan DPRD sebagai wakil rakyat berkewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk persoalan tambang ilegal yang meresahkan warga.
“DPRD adalah wakil rakyat dan pelayan masyarakat. Ketika ada laporan dari desa seperti ini tentu harus segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak kepolisian menyatakan siap mendukung upaya penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Jadabahrin.
Menurut Didit, penertiban perlu dilakukan agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai aturan serta tidak merusak kawasan yang telah diusulkan menjadi WPR.
“Polda Babel siap mendukung penertiban tambang ilegal di kawasan DAS tersebut,” tutupnya. (chu)








