Datangi DPRD Babel, Ini Persoalan yang Dikeluhkan Pekerja PT MSU

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat menerima audiensi dengan perwakilan pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU)

PANGKALPINANG, LASPELA – Perwakilan pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan sejumlah persoalan dugaan pelanggaran hak pekerja oleh manajemen perusahaan.

“Kita datang ke DPRD untuk mengadu kepada Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya untuk menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” kata salah satu perwakilan karyawan, Riki kepada media, Kamis (12/3/2026)

Dia mengatakan kondisi kerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Pangkalbalam itu dinilai jauh dari aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Riki mengungkapkan, gaji pekerja disebut masih berada di angka Rp3,6 juta per bulan, sementara UMR tahun 2026 di Bangka Belitung telah mencapai Rp4.035.000.

“Kami datang meminta bantuan kepada DPRD Babel agar bisa memperjuangkan hak kami, terutama terkait pesangon dan upah. Karena kami menerima gaji di Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah Rp4.035.000. Bahkan ada dugaan laporan ke Dinas Tenaga Kerja menyebut gaji sesuai UMR, padahal kenyataannya tidak,” katanya.

Baca Juga  Mahasiswa Kecewa, Aksi di DPRD Babel Mandek Tanpa Kehadiran Gubernur dan Ketua DPRD

Selain itu, para pekerja juga menyoroti kebijakan internal perusahaan yang dinilai merugikan karyawan. Salah seorang mantan pekerja, Rizal, mengaku terpaksa mengundurkan diri setelah bekerja selama 15 tahun karena tidak sepakat dengan kebijakan yang diterapkan manajemen.

Ia menyebut adanya pemotongan gaji saat karyawan diliburkan, serta biaya kerusakan kendaraan operasional panen yang dibebankan kepada sopir.

“Masalah THR juga sangat tidak masuk akal. Ada karyawan tetap yang hanya menerima Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Ini jelas tidak sesuai aturan. Bahkan gaji saya bulan Februari sampai sekarang belum dibayar setelah saya resign,” jelasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa persoalan tenaga kerja harus mendapat perhatian serius agar tidak ada pekerja yang dirugikan oleh kebijakan perusahaan.

Didit meminta para karyawan segera membuat laporan pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  BKKBN Dorong Kesetaraan dalam KB, Empat Akseptor Jalani MOP di Pangkalpinang

“Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada sekitar 70 orang yang merasa dirugikan, ini bukan jumlah kecil. Silakan segera buat pengaduan resmi terkait THR dan hak lainnya agar bisa kami tindaklanjuti bersama Disnaker,” tegas Didit.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, menyatakan pihaknya siap memproses laporan pekerja melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan akan dilakukan bertahap melalui jalur bipartit hingga tripartit sesuai regulasi.

“Pekerja yang telah bekerja satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja di bawah satu tahun, maka dihitung secara proporsional. THR juga wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” jelas Elius.

Ia memastikan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut sesuai ketentuan normatif agar hak pekerja dapat terpenuhi. (chu)

 

[Heateor-SC]