PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama terkait penerapan pidana kerja sosial.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi alternatif pembinaan bagi pelanggar hukum tertentu agar tidak selalu harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini, anak yang telah mendapatkan putusan pengadilan dapat menjalani pidana kerja sosial di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Saparudin.
Ia menilai pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak pembinaan yang lebih positif karena sanksi yang dijalankan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memiliki nilai edukatif.
“Sanksi yang diberikan tidak sekadar hukuman, tetapi juga mendidik dan konstruktif sehingga mereka dapat belajar dari kesalahan dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan dilibatkan sebagai lokasi kegiatan kerja sosial.
Saparudin juga meminta seluruh OPD untuk segera berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang guna menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut.
Ia berharap kerja sama ini dapat segera diimplementasikan sehingga pidana kerja sosial benar-benar menjadi sarana pembinaan yang efektif bagi anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus membantu mereka kembali berperan positif di tengah masyarakat. (dnd)








