Tersangka Pemilik Pasir Timah 326 Kilogram di Desa Paku Ajukan Penangguhan Penahanan

PAYUNG, LASPELA – EN (32) ibu dua orang anak yang ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan.

EN warga Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan itu ditangkap lantaran menyimpan, memiliki dan mengelola pasir timah di kediamannya di Desa Paku, Payung.

Kabar rencana pengajuan penangguhan penahanan tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.

“Iya dari pihak keluarga tersangka EN akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Raja, Rabu (11/3/2026).

Ia menyebut, penangguhan penahanan baru akan dilakukan oleh pihak keluarga tersangka EN.

“Baru pengajuan, tapi belum ditangguhkan penahanan karena ada proses dan syarat-syaratnya juga,” sebut Raja.

Ia menuturkan, alasan tersangka mengajukan penangguhan penahanan yakni mempertimbangkan kondisi tersangka mempunyai 2 anak yang masih kecil.

“Pengajuan penangguhan penahanan tersangka EN karena dia mempunyai 2 anak yang masih kecil,” ujarnya.

Sementara, HE yang ikut terseret dalam pengolahan pasir timah jadi balok timah saat ini masih dalam pengejaran.

“Kalau HE itu hilang saat digerebek di tempat kejadian, akan kita kejar keberadaan HE,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Basel dan Polsek Payung menangkap EN (32) di desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

EN (32) ditangkap lantaran menyimpan 10 kampil pasir timah ilegal seberat 326 kilogram di kediamannya.

Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya mengatakan penangkapan berawal dari informasi bahwa ada aktivitas pengolahan dan jual beli timah di area Desa Paku, Payung.

“Mendapati informasi tersebut Personil Unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Payung dan Anggota Reskrim Polsek Payung menuju lokasi tersangka EN,” kata Peres, Rabu (11/3/2026).

Saat di rumah tersangka, anggota gabungan Polres Bangka Selatan dan Polsek Payung menggeledah rumah yang nyambi jadi gudang penyimpanan dan pengolahan pasir timah ilegal.

“Terdapat 10 kampil pasir timah seberat 326 kilogram dan langsung kita amankan beserta pemilik yakni EN,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka EN, kata Peres dari pengolahan pasir timah itu akan dikirimkan ke HE warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Bangka Selatan untuk diolah menjadi balok timah.

“Pasir timah seberat 326 kilogram tersebut akan dikirimkan ke HE untuk diolah menjadi logam balok timah dan pelaku juga telah melakukan pengiriman pasir timah kepada HE dan ikut serta melakukan pengolahan Pasir Timah menjadi Logam Balok Timah sebanyak 1 kali yang dilakukan bersama dengan HE di Desa Payung,” ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, personel gabungan mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan ukuran 100, 1 unit timbangan ukuran 10, 2 buah Piring Plastik, 1 Penyaring Besi, 2 Baskom Plastik Besar.

“Kami juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 126.100.000 dan Pasir timah 326 kilogram,” bebernya. (Pra)