PANGKALPINANG, LASPELA — Dugaan aksi kekerasan terhadap wartawan dan anggota Satgas Tata Kelola Timah yang diduga melakukan pemukulan di kawasan gudang pengolahan mineral PT PMM menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Maulana.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi, karena bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi di daerah.
Yogi Maulana dengan tegas menyampaikan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan merupakan tindakan yang sangat serius.
“Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan tata kelola pertambangan. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga tindakan intimidasi apalagi kekerasan adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegasnya kepada media di Pangkalpinang, Senin (9/3/2026)
Menurut Yogi, keberadaan Satgas Tata Kelola Timah di Bangka Belitung merupakan bagian dari upaya negara untuk membenahi sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa satgas tersebut menjalankan mandat negara berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, khususnya komoditas timah di Bangka Belitung.
“Satgas tersebut menjalankan tugas negara. Karena itu, segala bentuk upaya yang menghalangi apalagi melakukan kekerasan terhadap petugas yang menjalankan mandat negara tentu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Babel mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, agar segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap kasus tersebut.
Yogi juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan kekerasan tersebut dapat diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya. (chu)








