Simpan 494,43 Gram Sabu di Kebun Sawit, AB Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka 

AB alias B saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka, Sabtu (7/3/2026).

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial AB alias B (30) usai kedapatan menyimpan 494,43 gram sabu.

Penangkapan dilakukan di area kebun sawit di Jalan Kelumpang, Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

“Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka, Sabtu (7/3/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, delapan bungkus kertas koran berisi ganja, dua bal vapier, satu tas warna abu-abu, satu bal kertas potongan koran, satu tas kecil warna biru, satu kantong plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit handphone merek Vivo warna merah, satu lembar STNK sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa nomor polisi.

Dari barang bukti tersebut, diketahui berat bruto ganja yang diamankan mencapai 494,43 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (mah)

[Heateor-SC]