TOBOALI, LASPELA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan penyaringan atau seleksi Kepala Sekolah (Kepsek).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Anshori mengungkapkan seleksi kepala sekolah ini dilakukan guna menjaring kepala sekolah yang telah habis masa tugas sebagai Kepala Sekolah selama 2 periode atau 8 tahun.
“Hasil seleksi ini akan diumumkan di sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS),” kata Anshori, Jumat (6/3/2026).
Ia menyebutkan, ada 60 lebih kepala sekolah yang akan diberhentikan daei masa jabatannya pada Maret 2026 ini.
“Tahun ini ada sekitar 60 an kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya, oleh sebab itu Dinas melakukan penjaringan kepsek,” sebutnya.
Ia menjelasakn, penjaringan atau seleksi Kepala Sekolah ini dilakukan selama 3 bulan kedepan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Penjaringan ini dilaksanakan hingga Mei 2026 mendatang, jika berminat untuk ikut seleksi maka peserta harus memenuhi syarat-syarat yakni PNS guru harus minimal golongan 3 C dengan sertifikat pendidik dan sarjana S1,” terang Anshori.
Namun bagi peserta PPPK juga mendapatkan kesempatan untuk menduduki sebagai Kepala Sekolah dengan syarat minimal masa kerja delapan tahun, terhitung dari masa sebagai guru honorer, bersertifikat tenaga pendidik, Sarjana S1 atau D4.
“Untuk mengikuti penjaringan Kepsek ini bisa dari PNS golongan III dan PPPK juga dengan maksimal umur 56 tahun atau 4 tahun sebelum memasuki masa pensiun,” ungkapnya.
“Para peserta bisa melihat di sistem Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) apakah para peserta ini bisa mengikuti penjaringan,” sambungnya.
Bagi kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya akan dikembalikan statusnya menjadi guru biasa.
“Masa jabatan Kepsek ini bisa diketahui melalui sistem di Dindikbud, dan status Kepsek ini dikembalikan menjadi guru biasa,” ujarnya.
Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada siapa saja yang mengikuti penjaringan Kepsek ini. Tetapi, persyaratan dan aturan silahkan di cek di sistem KSPS maupun BCKS.
Bukan itu saja, penjaringan Kepsek ini juga sebagai bentuk regenerasi. Selain dari habisnya masa jabatan Kepsek juga memberikan kesempatan bagi yang muda untuk menunjukkan kemampuannya di dunia pendidikan.
“Kita dari Dinas terbuka sekali dengan Penjaringan ini dan tidak ada namanya orang dalam, apabila sesuai dengan persyaratan maka semuanya bis mengikuti penjaringan,” pungkasnya. (Pra)








