Tergiur Harga Timah di Malaysia Capai Rp 900.000/Kilogram,  Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan Toboali, Belitung dan Bangka Barat

Avatar photo
Headline Edisi Cetak Koran Laskar Pelangi Edisi 358

Kata  Gubernur Babel, Hidayat Arsani :

Perekonomian Sulit Meningkat. Masih adanya penyelundupan membuat perekonomian sulit meningkat. Kita merasa dirugikan. Namanya penyelundupan itu tentu kita merasa dirugikan. Kasus penyelundupan harus dapat dituntaskan dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Karena itu ranah hukum, ada di Kepolisian dan Satgas. 

 

PANGKALPINANG, LASPELA–Jaringan penyelundupan pasir timah ke Malaysia kembali terbongkar. Dan diduga aktivitas penyelundupan masif dilakukan karena perbandingan harga yang sangat mencolok, pemicu utama nekatnya para pelaku karena selisih harga yang sangat tinggi. Di pasar gelap internasional (Malaysia), pasir timah dihargai hingga Rp 900.000 per kilogram, sedangkan harga di dalam negeri saat ini hanya berkisar di angka Rp 300.000 per kilogram. Perbandingan harganya sekitar Rp 600.000 per Kilogram.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyelundupan di wilayah Toboali dengan cukong timah, Asui, Minggu (22/2/2026). Tim melakukan penggeladahan, mengamankan sejumlah barang bukti dan dua tersangka, anak buah Asui yang dipimpin langsung Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni. Eks Dirkrimsus Polda Babel itu membeberkan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Negara Malaysia pada Senin (13/10/2025) lalu. Berdasarkan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), sekitar 12.000 ton timah keluar dari Indonesia secara ilegal setiap tahunnya. Aktivitas penyelundupan baru tercatat 18 kali penyelundupan akan tetapi potensinya ditaksir mencapai ribuan kali. Dengan volume 12.000 ton per tahun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22 triliun.

Kasus ini bermula saat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia mencegat sebuah perahu fiberglass tanpa registrasi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada 13 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang membawa 7,5 ton pasir timah tanpa dokumen resmi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama tim gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan 16 ton pasir timah beserta tujuh orang tersangka. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Kelapa Kampit dan Pulau Seliu, Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasir timah tersebut diketahui berasal dari aktivitas pertambangan di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, dan rencananya dikirim melalui jalur laut dari pantai di Kecamatan Membalong. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim lintas instansi yang terdiri dari Dittipidter Bareskrim Polri, Bea Cukai Kepulauan Riau, Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, dan Polres Belitung Timur.

“Lokasi ini merupakan tempat pengolahan sekaligus titik awal upaya penyelundupan yang sebelumnya telah kami antisipasi bersama rekan-rekan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” ujar Irhamni dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026). Di lokasi penggeledahan, petugas menemukan alat pemurni biji timah berupa “meja goyang”. Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali dengan tujuan pengiriman ke sebuah perusahaan smelter berinisial M di Malaysia.

Brigjen Irhamni menjelaskan salah satu pemicu kasus penyelundupan karena harga di pasaran gelap mencapai Rp 900.000 per kilogram. Akan tetapi dirinya menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk pertambangan ilegal dan penyelundupan di wilayah Bangka maupun Belitung.

Terpisah, Polres Bangka Barat berhasil membongkar sindikat penyelundupan pasir timah. Sebanyak 11,2 ton pasir timah yang hendak dikirim secara ilegal ke Johor, Malaysia, berhasil digagalkan. Polisi kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kakap ini bermula dari patroli Tim Sat Polair pada Kamis 26 Februari 2026 dini hari.

“Pengungkapan berawal dari penangkapan tiga terduga pelaku di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin 2 Maret 2026.
Aditya menjelaskan, para pelaku memiliki alur distribusi yang rapi. Pasir timah mentah diolah terlebih dahulu di sebuah gudang, lalu dikemas dalam kantong plastik dan karung. Barang haram tersebut kemudian diangkut menggunakan truk menuju pesisir pantai.

“Dari pantai, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut. Di sana, barang dipindahkan ke kapal cepat atau ‘kapal hantu’ yang sudah dipesan untuk dibawa langsung ke Johor, Malaysia,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui sindikat ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan rincian yakni pada tanggal 15 Februari 2026 mengirim 4,8 ton senilai Rp 1,58 miliar dan tangga 25 Februari 2026 mengirim 6,4 ton senilai Rp 2,11 miliar.

“Total nilai pasir timah yang diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini jelas merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan kita,” tegas Aditya. (oka/rel/pra)

 

Pasir Timah yang Diamankan
*Jaringan Toboali Sebanyak 7,5 ton
*Jaringan Belitung Sebanyak 16 ton
*Jaringan Bangka Barat Sebanyak 11,2 ton

 

 

[Heateor-SC]