Polres Bangka Barat Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Penyelundupan Timah 

Konfrensi pers ungkap kasus penyelundupan di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

MENTOK, LASPELA  — Jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan timah antar negara yang dikirim dari wilayah hukumnya.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dan beberapa orang tersangka pada kasus penyelundupan yang terjadi pada Kamis (26/2/2026) lalu, di Perairan Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Setelah dilakukan penyeledikan, petugas memastikan kasus penyelundupan timah tersebut benar terjadi dan pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Kapolres Babar Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Saat Berwisata 

“Upaya penggagalan penyelundupan yang ada di Kecamatan Mentok. Kita akan proaktif untuk mencegah terjadinya penyelundupan dan kerugian negara kedepan.Secara spesifik ada babarapa barang bukti termasuk dua truk,” ucapnya, Senin (2/3/2026).

Adapun kelima orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial, IW, HR yang bertugas sebagai sopir truk, kemudian AL, buruh pikul.

Baca Juga  Hari Terkarhir Ops Ketupat 2026, Kapolres Bangka Barat Pastikan Arus Balik Lancar

Selanjutnya, AM berperan sebagai korlap yang memesan kapal cepat untuk menyelundupkan timah ke Johor, Malaysia.

Kemudian AH, pemilik pasir timah dan pemilik truk serta yang mengatur mobilisasi penyelundupan.

Saat ini, kelima tersangka dan sejumlah barang bukti berupa pasir tailing sisa pengelolaan timah, truk dan alat lainnya telah diamankan di Pos Satpolairud Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. (oka)

[Heateor-SC]