MENTOK, LASPELA — Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan timah di Perairan Laut Enjel, Kecamatan Mentok, yang hendak diselundupkan ke Johor, Malaysia, pada Kamis (26/2/2026) dinihari lalu.
Dari perkara tersebut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti dan menetapkan sebanyak 5 orang berinisial AH, AM, IW, dan HR, serta AL sebagai tersangka.
Adapun peran kelima tersangka yakni, IW, HR yang bertugas sebagai sopir truk, kemudian AL, buruh pikul.
Selanjutnya, AM berperan sebagai korlap yang memesan kapal cepat untuk menyelundupkan timah ke Johor, Malaysia.
Kemudian AH, pemilik pasir timah dan pemilik truk serta yang mengatur mobilisasi penyelundupan.
Akibat perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar,” kata Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (2/3/2026).
Pradana menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal yang diselundupkan melalui Kabupaten Bangka Barat tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” ucapnya. (oka).








