Kapolres Bangka Barat Sebut AH Cs Sudah Dua Kali Selundupkan Timah 

Barang bukti tailing hasil pengelolaan timah yang diselundupkan ke Malaysia.

MENTOK, LASPELA  — Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan timah dari Perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ke Johor, Malaysia, yang terjadi pada Bulan Februari 2026 lalu.

Kelima tersangka berinisial, IW, HR yang bertugas sebagai sopir truk, kemudian AL, buruh pikul.

Selanjutnya, AM berperan sebagai korlap yang memesan kapal cepat untuk menyelundupkan timah ke Johor, Malaysia.

Kemudian AH, pemilik pasir timah dan pemilik truk serta yang mengatur mobilisasi penyelundupan.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, dari hasil penyelidikan diketahui AH cs telah dua kali melakukan penyelundupan ke luar negeri.

Baca Juga  Eks Karyawan Koperasi Timah Ngadu ke DPRD Babel, Tuntut Sisa Gaji

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” katanya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengolah pasir timah mentah di gudang, kemudian dikemas dalam kantong plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel.

Selanjutnya, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor.

Baca Juga  PT TIMAH Salurkan Sembako bagi Masyarakat Jelang Idulfitri, Warga Bangka Barat Sambut Antusias 

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar.

“Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut. (oka)

 

[Heateor-SC]