LUBUK BESAR, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Crude Palm Oil (CPO) PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) di Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (28/02/2026).
Kunjungan ini dalam rangka pengawasan terhadap perizinan perusahaan sawit di Bangka Belitung, termasuk tata kelola lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun. Turut hadir pula anggota lainnya antara lain Muhtar Motong, Ucok Hutaber, Sadiri, Jamro, dan Rusdianto.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi mengatakan bahwa kunker ini juga sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi perizinan perusahaan sawit ataupun CPO.
“Kita kunker ke sini berkenan dengan perizinan hingga persoalan sosial seperti CSR kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, sejumlah fakta mengejutkan pun terungkap salah satunya diketahui PT Perlang Sawitindo Mas ternyata tidaklah memiliki kebun inti dan mengaku mendapatkan supply tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari dua mitra koperasi untuk memenuhi sebagain besar target produksi.
Pahlivi menegaskan bahwa yang dilakukan oleh PT. Perlang Sawitindo Mas ini perlu dikaji dan diuji dengan regulasi, terkhususnya dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yang didalamnya ditegaskan bahwa setiap pemilik Pabrik CPO atau PKS wajib memiliki kebun inti minimal seluas 20 % dari kapasitas produksinya.
”Kami mengingatkan semua pihak yang memegang otoritas perizinan, di semua tingkatan dan bentuk perizinan dalam hal apapun, agar terhindar dari konflik dengan masyarakat ataupun pelanggaran hukum yang sudah ada, agar selalu mengkonfirmasi setiap kegiatan ataupun operasional yang ada dan dilakukan perusahaan, maka bukti keabsahannya harus terkonfirmasi dengan dokumentasi yang jelas dan sah, serta tertulis,” tegas Pahlivi.
Selain persoalan kebun inti, Komisi I DPRD Babel juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Menurut Pahlivi, program CSR harus berjalan seiring dengan pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
”Kemitraan itu harusnya beriringan dengan CSR, oleh karna itu kita sampaikan kepada mereka agar CSR-nya betul-betul real dilaksanakan kepada masyarakat. Lalu siapa yang berhak? masyarakat Desa Perlang dan yang berada di lingkar usaha meraka,” jelasnya.
Ia juga meminta perusahaan ikut berkontribusi terhadap persoalan yang bersifat insidentil, termasuk membantu perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pengangkutan TBS sawit.
”Jangan sampai nanti kewajiban-kewajiban CSR yang memang perlu yang sifatnya insidentil perusahaan tidak terlibat, itu kita beri masukan,” tegasnya.
*Tata Kelola Pemanfaatan Limbah Wajib Ikuti Regulasi
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Babel juga mengingatkan PT Perlang Sawitindo Mas agar mematuhi regulasi terkait pemanfaatan limbah hasil pengolahan TBS sawit.
Hal ini disampaikan Pahlivi karena perusahaan diketahui belum memiliki izin terkait pengelolaan dan pemanfaatan limbah tersebut. Meskipun, pihak perusahaan mengakui bahwasanya limbah tersebut (cangkang/kernel) digunakan untuk bahan bakar operasional pabrik dan juga diberikan kepada masyarakat untuk limbah cairnya.
”Karna tata kelola pemanfaatan itu (limbah-red) memerlukan izin, karna apapun bentuknya sebuah industri buangan terakhir dari proses produksi itu limbah, limbah itu ada kriterianya jadi tata kelola limbah itu harus sesuai regulasi,” ungkap Pahlivi.
“Termasuk perizinan dalam pemanfaatan limbah cair sawit dari proses produksi CPO. Jangan sampai tujuan baik, membantu pemanfaatan limbah cair sawit untuk pupuk, tapi perizinan dan tata kelola limbahnya tidak dilengkapi,” sambungnya.
Pihaknya juga mengingatkan PT Perlang Sawitindo Mas untuk mengurus administrasi pemanfaatan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bukan hanya memenuhi permintaan pihak manapun secara lisan.
”Jadi kita mengingatkan bahwa regulasi harus tetap menjadi acuan, memang secara umum mungkin masyarakat membutuhkan limbah itu untuk pupuk dan sebagainya, tapi ingat bahwa ini perusahaan jadi perlu betul-betul mengacu pada tata kelola limbah yang sesuai aturan, kita minta mereka (PT Perlang Sawitindo Mas-red) untuk menyiapkan administrasinya, mungkin mereka tidak paham,” sentil Pahlivi.
Lebih lanjut, Pahlivi berharap, melalui proses identifikasi perizinan ini seluruh perusahaan sawit maupun investasi lainnya di Bangka Belitung dapat mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
”Tentu kita berharap sebuah investasi di Babel yang telah diizinkan semuanya dapat mengikuti regulasi yang ada,” tutupnya. (chu)








