PANGKALPINANG, LASPELA–Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Irhamni menggeledah dua rumah bos timah di Toboali, Aho dan Asui untuk pengembangan kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Menurut Dosen Magister Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, hal ini menunjukkan Pertama penertiban terkait aktivitas timah tidak sebatas di hulu seperti penambang tanpa izin tetapi juga bergeser yang mulai menyentuh dugaan pelanggaran dari pemilik modal. kedua, penegakan hukum ini tentu harus on the track dan tetap pada ranah asas praduga tidak berjalan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. ketiga, penindakan dihilir ini akan berdampak lebih luas karena barang bukti yang cukup besar, rantai dugaan pelanggaran dapat diungkap dan disetop, termasuk menghentikan penambangan ilegal di lapangan selama ini terkait dengan kasus tersebut. keempat, dengan penindakan ini kedepan aktivitas tambang harapannya dapat lebih tertib, sesuai aturan, berwawasan lingkungan dan berkontribusi secara ekonomi bagi pembangunan daerah. (rel)









