LUBUKBESAR, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Tengah mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Lubuk Besar.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen polisi menindak tegas segala bentuk kekerasan anak.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu rumah warga di Kecamatan Lubuk Besar. Korban berinisial SA mengalami perbuatan tidak pantas oleh orang terdekat korban, JI.
Lalu ibu korban berinisial NA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah setelah menerima informasi langsung dari anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Lubuk Besar.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bratasena menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” katanya, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 12 tahun,” katanya.
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan.(pri)



