TOBOALI, LASPELA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha timah Asui Warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, pada Minggu (22/2/2026).
Penggeledehan dan penyitaan aset terkait hasil penyelundupan timah ilegal itu dipimpin langsung oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni.
Tampak Dirkrimsus Polda Bangka Belitung dan Kapolres Bangka Selatan ikut mendampingi.
Sejumlah aset mewah hingga properti atau gudang tempat penggorengan timah ikut di pasang police line.
Mulai dari kediaman Asui yakni 1 unit mobil sport Mustang berwarna orange, 1 unit mobil pickup, dokumen-dokumen penting, serta sejumlah brankas yang masih dalam proses pembukaan.
Di Gudang Pengolahan yakni 1 unit alat berat Excavator Kobelco, 1 unit mobil dump truck, serta area gudang pengolahan pasir timah yang berlokasi sekitar 500 meter dari rumah AS.
Sementara itu, aset-aset yang telah dipasang garis polisi kini berstatus status quo untuk kepentingan pembuktian penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan timah ilegal ke luar negeri.
”Kami melaksanakan pengembangan penyidikan tindak pidana penambangan dan pengangkutan ilegal, di mana timah ini diperuntukkan untuk diselundupkan ke Malaysia,” kata Eks Dirkrimsus Polda Babel ini. (Pra)









