TOBOALI, LASPELA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Irhamni menggeledah salah satu rumah cukong timah di Toboali, yakni Aho pada Kamis (19/2/2026) siang.
Sejumlah mobil berplat hitam tampak ramai terparkir di halaman depan rumah Aho.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan itu difokuskan pada pencarian alat komunikasi sekaligus petunjuk lain yang dapat mengungkap rantai aktivitas penambangan hingga penyelundupan pasir timah ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Pasalnya Kabupaten Bangka Selatan merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara.
“Penggeledahan untuk menelusuri jejak-jejak komunikasi. Kemudian siapa yang melakukan penambangan timah,” kata Irhamni di Toboali.
Eks Dirkrimsus Polda Babel itu membeberkan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Negara Malaysia pada Senin (13/10/2025) lalu.
Di mana sebanyak 11 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Karena perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia.
Mereka ditangkap di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan dokumen terkait barang muatannya. Mereka yakni yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Di mana dua orang di antaranya merupakan warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kesebelas orang tersebut kemudian dipulangkan ke Negara Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (29/1/2026) lalu.
Meski demikian, Irhamni menegaskan bahwa lokasi rumah yang digeledah belum tentu berkaitan langsung dengan pelaku utama.
Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam perkara tersebut.
“Tetapi belum tentu (Rumah) yang kita geledah ini adalah pelaku utamanya. Untuk pelaku utama sudah kita amankan sebanyak 11 orang,” ujar Irhamni.
Selain para pelaku utama yang telah diamankan, penyidik masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat meyakini praktik penyelundupan pasir timah ini tidak dilakukan secara individu. Melainkan melibatkan banyak peran, mulai dari penambang, pengumpul, hingga pihak yang mengatur jalur distribusi.
“Masih ada pelaku lain yang sedang kita kejar,” ucap Jenderal bintang satu ini.
Terkait barang bukti, Irhamni menyebutkan bahwa proses pencarian dan pengumpulan masih dilakukan, khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Penyidik saat ini tengah memproses sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Untuk barang bukti di Bangka Selatan sedang kita cari, sedang kita proses, pungkasnya.
Terpisah, Aho saat dihubungi media ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kedatangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ke kediamannya.
Namun media ini akan terus menggali sejauh mana keterlibatan Aho dalam pusaran dugaan penyelundupan timah ilegal ke luar negeri. (Pra)









