PANGKALPINANG, LASPELA – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang timah ilegal di kawasan eks Pondi, Air Pemali, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang.
Hal ini disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026) siang.
Kapolda mengatakan peristiwa kecelakaan tambang tersebut terjadi pada 2 Februari 2026 dan menyebabkan enam orang penambang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian.
“Kami atas nama Polda Kepulauan Bangka Belitung turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya enam korban penambang,” ucapnya.
Lanjut Kapolda, enam korban telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang, sementara satu korban asal Lebak masih dalam pencarian.
“Peristiwa ini menyebabkan enam orang meninggal dunia, dan hingga hari kelima pencarian masih ada satu korban yang belum ditemukan, dan kita terus berupaya untuk mencari satu korban yang belum ditemukan ini,” katanya.
Disampaikan Viktor, dari kejadian ini pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk para penambang yang selamat.
“Hingga saat ini, sebanyak 16 saksi telah kita periksa untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolda lagi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, penyidik menemukan adanya dua peristiwa penambangan ilegal yang berbeda di lokasi yang sama. Proses penyidikan terhadap kedua peristiwa itu dilakukan secara terpisah.
“Dari 16 saksi yang diperiksa, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang berperan sebagai pemilik, pemodal sekaligus kolektor hasil tambang,” terangnya.
“Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KH alias A alias HKS, S alias A, dan SS. Ketiganya telah ditahan sejak 5 Februari 2026,” tambahnya.
Kapolda menjelaskan, tersangka KH alias HKS dan S alias A dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 474 KUHP karena melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara tersangka SS juga dijerat pasal penambangan tanpa izin karena saat kejadian sedang melakukan aktivitas penambangan bersama kelompoknya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit alat berat ekskavator merek SANY yang telah diamankan. Selain itu, diduga masih terdapat dua unit alat berat lain yang tertimbun di lokasi kejadian karena kondisi medan yang terjal dan timbunan yang cukup dalam.
“Selain alat berat, kami juga menyita peralatan tambang lainnya, dokumen terkait pengiriman hasil tambang, serta hasil tambang berupa timah sekitar 275 kilogram dalam kondisi basah yang ditemukan di lokasi,” sebutnya.
Kapolda menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak lain, termasuk perusahaan yang diduga berperan sebagai koordinator para kolektor dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Proses penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan mendalami dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini,” tuturnya.
Selain itu, ketika ditanya apakah tambang ilegal tersebut di Wilayah IUP PT Timah, Kapolda menegaskan bahwa lokasi penambangan berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Namun, aktivitas yang dilakukan para tersangka bersama para penambang tersebut tidak memiliki izin resmi. “Jadi kegiatan penambangan yang dilakukan di lokasi tersebut adalah ilegal,” tegasnya.
Saat ini, seluruh aktivitas penambangan di lokasi kejadian telah dihentikan. Proses penyidikan pun masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” terangnya.
Dia menambahkan, Polda Babel memastikan akan menuntaskan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Pihak kepolisian juga terus melanjutkan pencarian terhadap satu korban yang belum ditemukan,” tutup Kapolda. (chu)









