Sinergi Pemkot Pangkalpinang dan BPN, Targetkan 761 Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL 2026

Avatar photo
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), Kamis (29/1/2026).

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pangkalpinang.

Melalui program tersebut, ditargetkan sebanyak 761 sertifikat tanah dapat diselesaikan.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, yang digelar di Balai Besar Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).

Wali Kota menyampaikan bahwa kehadiran seluruh lurah se-Kota Pangkalpinang dalam kegiatan tersebut menjadi bukti kuat sinergi antara Pemerintah Kota, kecamatan, kelurahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyukseskan program strategis nasional.

“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama camat dan lurah dalam mendukung penuh program PTSL yang dijalankan oleh BPN. Tahun 2026 ditargetkan sebanyak 761 sertifikat tanah dapat diselesaikan,” ujar Prof. Udin.

Ia menekankan pentingnya peran lurah untuk aktif mengajak masyarakat mengikuti program PTSL, sekaligus membangun koordinasi yang baik dengan panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL yang telah dibentuk.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang siap memberikan dukungan secara menyeluruh, baik fisik maupun nonfisik, demi menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Kepastian hukum atas tanah masyarakat sangat penting, tidak hanya untuk perlindungan hak milik, tetapi juga berdampak pada peningkatan nilai ekonomi serta penataan aset daerah,” tegasnya.

Wali Kota juga mengingatkan agar pelaksanaan PTSL dilakukan secara terukur dan dievaluasi secara berkala per triwulan.

Jika terdapat kendala di lapangan, ia meminta agar segera disampaikan secara berjenjang untuk dicarikan solusi.

“Apabila ada permasalahan, lurah sampaikan ke camat, camat ke wali kota. Jangan sampai persoalan di lapangan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Saparudin turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota dan BPN dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera memanfaatkan program PTSL melalui kelurahan masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa persyaratan utama PTSL meliputi kepemilikan tanah yang jelas, batas tanah yang telah ditandai, serta kelengkapan dokumen alas hak seperti jual beli atau riwayat kepemilikan.

“Pada tahun 2025, BPN Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan 142 sertifikat tanah. Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami optimistis target 761 sertifikat pada tahun 2026 dapat tercapai, bahkan sebelum akhir tahun anggaran,” ujar Slamet.

Adapun sasaran PTSL 2026 meliputi tanah milik perorangan, tanah wakaf dan badan keagamaan, serta aset milik pemerintah.
“Dengan sinergi semua pihak, pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” katanya. (dnd)

 

[Heateor-SC]