PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan pemilihan Ketua RT dan RW akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh masyarakat.
Dalam prosesnya, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai pengurus RT/RW.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau yang akrab disapa Udin, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi bersama DPRD Kota Pangkalpinang serta konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Awalnya ada rencana pemilihan melalui proses seleksi. Namun, keinginan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD mengarah pada pemilihan langsung, dan itu yang akan kita laksanakan,” ujar Udin, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, tidak ada pembatasan bagi masyarakat yang ingin menjadi RT atau RW. Seluruh warga yang berminat dipersilakan mendaftar sesuai dengan ketentuan yang akan diumumkan oleh pemerintah.
“Kita tidak membatasi. Silakan masyarakat yang berkeinginan menjadi RT atau RW mendaftar. Nanti akan kita umumkan dan dibuka pendaftarannya,” katanya.
Udin menjelaskan, ke depan RT dan RW tidak hanya dituntut memiliki empati dalam melayani masyarakat, tetapi juga mengemban tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Tugas tersebut meliputi urusan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengelolaan persampahan, serta berbagai urusan administrasi kemasyarakatan lainnya.
“RT/RW ini ada beban tugas yang dititipkan oleh pemerintah, seperti urusan pajak, persampahan, dan lain-lain. Ini menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan,” jelasnya.
Setelah proses pemilihan dan pelantikan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan memberikan pembekalan kepada RT dan RW terpilih.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun jadwal tahapan mulai dari pendaftaran, pemilihan, pelantikan, hingga pelaksanaan pembekalan.
“Insyaallah setelah mereka terpilih dan dilantik, kita akan adakan pembekalan. Penjadwalannya sedang kita susun,” tutup Udin. (dnd)





